Selasa, 23 Maret 2010

ASURANSI

Pengertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaituassurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi jiwa.

Pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan(financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. 
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Fungsi Asuransi :
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.

Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.


Jenis-jenis Asuransi :
Secara garis besar, asruransi terdiri dari dari tiga kategori yaitu
-          Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung  jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
-          Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi).
-          Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Referensi         :           -     http://jurnal-sdm.blogspot.com
                                   -     http://google.com
                                   -     http://www.asuransi-mobil.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar